oleh

Resmi Dilantik di Pendopo Pancaniti, Ketua Baznas Cianjur Ustadz Deni Tegaskan Prinsip 4 Aman dan Target Pengentasan Kemiskinan

CIANJUR, DiscoveryNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur periode baru resmi dilantik di Aula Pendopo Pancaniti, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (25/9/2026).

Ketua Baznas Kabupaten Cianjur yang baru dilantik, Ustadz Deni, dalam sambutannya menegaskan komitmennya untuk menjadikan zakat sebagai instrumen utama pengentasan kemiskinan di Cianjur dengan berpegang pada prinsip 4 Aman.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

“InsyaAllah zakat itu salah satu komponen penting dalam pengentasan kemiskinan. Dalam pelaksanaannya tentu kita pegang prinsip aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi, dan aman NKRI,” ujar Ustadz Deni.

Ia menjelaskan, aman syar’i artinya pengelolaan zakat dibatasi oleh pagar syariat agama Islam. Aman regulasi berarti tunduk pada undang-undang, Peraturan Menteri Agama, hingga Peraturan Bupati, dan tidak bisa keluar dari koridor tersebut.

“Lalu aman administrasi, kita ingin pengelolaan zakat di Cianjur ini tertib, mulai dari pendistribusian sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban kepada publik, terutama kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” jelasnya.

Sementara aman NKRI, Baznas akan membangun sinergi dengan semua komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan yang ada di Cianjur.

Ustadz Deni optimistis, dengan kolaborasi dan edukasi serta sosialisasi yang masif kepada publik, Baznas Cianjur mampu mencapai target pengumpulan dan pendistribusian zakat yang telah ditetapkan.

“InsyaAllah kita akan bangun sinergi, kita edukasi dan sosialisasi terus, sehingga kepercayaan publik meningkat dan target bisa tercapai,” pungkasnya.

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Pendopo Cianjur tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kemenag, MUI, dan tokoh masyarakat Cianjur.

Tomi Hendrawan
Author: Tomi Hendrawan

Komentar

News Feed