NTT,discoverynews.id– Pemprov Gelar rapat terbuka bersama fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara timur di kupang menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang peraturan APBD tahun anggaran 2026 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan sidang paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur, senin, 21/9/2026.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena memberi keterangan lewat akun resminya dengan tulisanya, dalam perubahan APBD 2026 tersebut pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 4,99 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp. 5,04 triliun.
Dengan demikian kata, Melki terdapat defisit sebesar Rp 48,53 Miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan neto.
“angka angka ini bukan sekadar angka di dalamnya termasuk pembangunan, pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat yang harus kita jawab, dalam setiap rupiah APBD harus di kelolah teransparan, efektif dan memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi rakyat ntt” tulis gubernur Melky.
Lanjut Melky, sangat terimakasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD provinsi NusaTenggara timur atas kerja sama, komitmen, ia juga menyampaikan banyak terimakasih keterlibatan DPRD, partai politik membatu korban gempa flores.
Pada paripurna itu juga pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur menerima dua rancangan peraturan daerah(ranperda)usul prakarsa untuk di proses lebih lanjut, yaitu tentang keterlibatan umum serta pengelolaan daerah aliran sungai(Das).
Sementara harapan dari masyarakat manggarai timur di sidang paripurna tersebut Pemprov Nusa Tenggara Timur secepatnya melakukan perbaikan jalan yang suda rusak bertahun tahun.
















Komentar