oleh

Antisipasi Antrean Panjang, Dinas ESDM Sulut Terbitkan Aturan Ganjil-Genap Hingga Penertiban SPBU

 

SULUT. MANADO, Discoverynews.id – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Utara dalam beberapa hari terakhir, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan surat resmi bernomor 5421/530/DESDMD. Surat bersifat penting tersebut ditujukan langsung kepada PT Pertamina Patra Niaga (Sales Area Sulutenggo) guna mengambil langkah strategis.

 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Sulut, Rainier N. Dondokambey, S.Hut., M.A.P, pada 15 Oktober 2026, pemerintah daerah menetapkan lima kebijakan utama yang harus segera diimplementasikan:

 

Pertama, Penerapan Sistem Ganjil Genap. Pengisian BBM subsidi akan diberlakukan berdasarkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Utara.

 

Kedua, Penjadwalan Ulang Truk. Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari. Langkah ini diambil guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang hari.

 

Ketiga, Pembatasan Pengisian Kendaraan Pribadi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya panic buying dan pengisian berulang.

 

Keempat, Penertiban Personel dan Nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel akan diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.

 

Kelima, Inovasi dan Peningkatan Layanan. PT Pertamina Patra Niaga diminta segera melakukan upaya inovasi dan optimalisasi sistem pengisian BBM, seperti penambahan jam operasional, pengawasan ketat SPBU selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU, serta penerapan digitalisasi antrean.

Baca Juga  Jantung Kota Singkawang: Pasar Hongkong Singkawang Terbakar Malam Ini, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

 

Ketentuan ini diharapkan mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan 23 Oktober 2026. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil demi kenyamanan dan kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Randy
Author: Randy