BULUKUMBA | Discoverynews.id- Front Lingkungan Hidup Indonesia (FLHI) menyoroti kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di kawasan Mampua-Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kordinator Hukum FLH Indonesia meminta Kapolres Bulukumba memastikan legalitas kegiatan pertambangan yang dikelola CV Bukit Harapan Mampua tersebut.
Koordinator Hukum FLH Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Arfan SH. mengatakan aktivitas produksi dan penjualan material di lokasi tambang kembali berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
“Sejak beberapa minggu ini aktivitas tambang kembali menggila. Produksi dan penjualan material kembali dilakukan,” kata Arfan, Minggu (27/09/2026).
Menurut Arfan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut bahkan disebut semakin intensif. FLHI memperoleh informasi adanya lima unit alat berat jenis excavator yang digunakan di area tambang.
Padahal, kata Arfan SH, aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
FLHI Pertanyakan Legalitas Produksi
FLHI mempertanyakan status perizinan kegiatan produksi dan penjualan material di lokasi tersebut.
Arfan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, CV Bukit Harapan Mampua disebut baru mengantongi izin eksplorasi.
Karena itu, FLHI meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan perusahaan dan memastikan legalitas kegiatan yang saat ini berlangsung.
“Kami meminta Kapolres serius menangani persoalan ini. Kalau memang kegiatan produksi berjalan sementara perizinannya belum lengkap, harus ada langkah hukum yang jelas,” ujar Arfan.
Arfan SH juga meminta Kapolres Bulukumba tidak membiarkan aktivitas pertambangan berjalan apabila persyaratan perizinan untuk kegiatan produksi belum terpenuhi.
“Kapolres Bulukumba jangan terkesan tutup mata. Jangan hanya duduk dan melakukan pembiaran terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegasnya.
FLHI Siapkan Laporan ke Polda
FLH Indonesia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan dari Polres Bulukumba.
“Kalau memang Kapolres tidak serius, kami akan buat laporan resmi langsung di Polda biar penegakan hukum di wilayah pertambangan bisa ditegakkan. Tunggu saja,” kata Arfan.
FLH juga menyatakan akan terus memantau aktivitas pertambangan di kawasan Mampua-Manyampa.
Mereka mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tambang tersebut.
Soroti Pengawasan Polsek hingga Pemerintah Desa
Selain mempertanyakan langkah Polres Bulukumba, FLH uga menyoroti pengawasan di tingkat kepolisian sektor.
Arfan menyayangkan sikap Polsek Ujung Loe yang dinilainya terkesan abai terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami juga menyayangkan sikap kepolisian sektor Ujung Loe yang terkesan abai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang belum memiliki izin lengkap ini,” ujar Arfan.
FLH turut mempertanyakan peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut Arfan, pemerintah di tingkat kecamatan dan desa seharusnya ikut mengambil peran apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Kalau seluruh pihak terkait dari sektor pemerintahan bekerja sama serius dengan komitmen tidak boleh ada kegiatan tambang ilegal, harusnya camat dan kepala desa berperan aktif bertindak, bukan justru seperti buang badan dan abai,” kata Arfan, SH.
FLH menegaskan akan terus memantau aktivitas tambang di Mampua-Manyampa dan mendorong adanya pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.










Komentar