
Semarang, discoverynews.id – Suasana emosinal terlihat begitu terdakwa Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.
Tangis bahagia Dicky pecah, setelah sebelumnya selama satu tahun harus mendekam dibalik jeruji besi dalam perkara korupsi yang disidik tim Kejaksaan Agung RI.
“Syukur alhamdulilah hakim telah melihat fakta persidangan yang sebenarnya. Saya harap, jangan terjadi lagi kriminalisasi terhadap bankir,” ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Prof OC Kaligis usai persidangan.
Ia menilai penegakan hukum janganlah dibuat main-main, karena hal yang benar akan terungkap kebenarannya, hal yang salah juga pasti akan terlihat.
“Nama baik saya sudah hancur, karir saya sudah runtuh, begitu juga masa depan saya. Dalam perkara ini, saya hanya minta agar keputusan hakim ini benar-benar adil,” ungkapnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menilai tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair pada pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dicky juga dianggap tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dibuat PT Sritex, serta tak ada bukti menunjukkan terdakwa itu sebagai pengusul kredit Bank bjb ke PT Sritex.
Menurut Rommel, terdakwa Dicky saat menjabat sebagai pimpinan divisi telah bertindak sesuai kewajaran dan proporsioanl.
“Menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak bersalah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari penjara, dan memulihkan dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya.
OC Kaligis usai persidangan menyampaikan, perkara tindak pidana korupsi ini tidak bisa dilakukan kasasi lagi, karena dalam KUHAP baru itu menguntungkan terdakwa.
“Karena (perkara-red) diputus hari ini, dalam KUHAP baru itu tidak bisa dilakukan kasasi lagi,” jelasnya.
Reporter: Yanuar Habib












